• Post 1
  • Post 3

Pages

  • twitter
  • facebook
  • rss

ARTI DEMOKRASI

Demokrasi

Demokrasi memungkinkan rakyat menentukan pemimpinnya melalui pemilihan umum.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).[1] Istilah ini berasal dari bahasa Yunani d?µ???at?a – (demokratía) "kekuasaan rakyat",[2] yang dibentuk dari kata d?µ?? (dêmos) "rakyat" dan ???t?? (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[3] Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[4] Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".[5] Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.[6] Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.[7]
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka.[5] Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.[5] Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.[8] Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.[9] [8]
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.[10] Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan.[11] Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut
[ Read More ]

BENTUK - BENTUK DEMOKRASI

Bentuk-bentuk demokrasi

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.[5]
[sunting]Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.[5] Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.[5] Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya.[5] Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit.[5] Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.[5]
[sunting]Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.[5]
[sunting]Prinsip-prinsip demokrasi
[ Read More ]

GITA CINTA

wahai serulig buluh perindu
suaranya memikatku
wahai gadis pujaanku
aku sangat cinta kamu

dari jauh wrna ungu
dari dkat wrna biru
dari jauh aku rindu
dari dkat aku mluu

kembang gula di perigi
untuk aku minum jamu
kemana pun kamu pergi
aku slalu rindu kamu

jangan menulis di atas kaca
menulis lah dia tas meja
jangan menangis karena cinta
menangis lah krena cinta

jalan"ke maluku jangan lupa beli kayu
kalau kamu cinta padaku bilang saja
I LOVE YOU

kita akan bersama
walau kau tiada disisi
walau kau jauh disana
aku tetap menanti disini

Bukan titik yang menyebabkan tinta, tapi tinta yang menyebabkan
titik..Bukan karena kamu gnteng yg menyebabkan aku cinta , tapi karena aku
cinta, kamu terlihat gnteng.

Ada udang di atas batu
ada batu dalam perahu
jangan engkau jauh dariku
aku akan selalu sayang padamu

Anak bangsawan menjahit tabir
Sulam di tepi siku keluang
Benci tuan cuma di bibir
Dalam hati membara sayang

Bila cinta sudah melekat
Tahi onta serasa coklat

Menaiki kereta merknya honda
Pergi selayang kerumah hanapi
Bila cinta mekar di dada
Siang terkenang malam termimpi

Mulanya duka kini menjadi lara
Teman tiada hanyalah sendu
Bila rindu mulai membara
Itulah tanda cinta berpadu

Juragan pisau makan buah
Buah kotor kena tinta,
Jangan risau jangan gundah
Karena derita bumbu cinta

Paling cakep burung gelatik
Di atas awan terbang melayang
Emang banyak wanita cantik
Cuman ade yang abang sayang

Pohon sagu jatoh di tebang
Pohon duku di bikin sarang
Jangan ragu jangan bimbang
Cinta ku hanya untuk mu seorang

Di pinggir kolam makan bubur
Jangan lupa pakai keripik
Dari semalem aye ga bisa tidur
Selalu teringat wajah mu yg cantik

Beli kain warna nya merah
Dari kediri pake nya batik
Di godain jangan marah
Salah sendiri punya wajah cantik

Nasi uduk masih anget
Beli nye di pinggir jalan
Yang lagi duduk manis banget
Boleh ga kite kenalan

Padi manguniang masak di sawah....
Mancik bamain di ateh bilah....
Hiduik la paniang dek banyak mangalah....
Karano adiak nan banyak tingkah...


meski hanya buah jambu
tapi ini bisa diramu
meskipun jarang ketemu
cintaku hanya untukmu
[ Read More ]

Learning About Cash Back Credit Cards: Good or Bad Idea?



Getting a credit card that offers cash back always sounds like a good idea.  What could be better than getting cash back on all the purchases that you make with your credit card?  It sounds too good to be true, doesn’t it?  

Well, there are cards that give you free cash, but it is usually only around 1% cash back.  However, free money is free money, right?  Well, sometimes. 

If you like to buy a lot of things in one month, this kind of credit card probably sounds great to you.  However, you need to keep in mind that they are not going to give you cash back on every purchase that you make.  Even if they claim to give you cash back on every purchase, they will only give you up to a certain amount per transaction.  The company also has a strict limit on the amount that they will give back to their customers.  If you read the little, bitty print on the form that you signed, you will see a paragraph with their limits in the terms and agreements. 

This is another way to try to draw in new customers for these companies.  It is a good credit card to have and sounds great in theory, but they will have to check your credit rating before they will give you their card. 

Research different credit card companies to see what they are offering.  You may be surprised to find a cash back credit card that offers you just what you need and want with a high cash back percentage, few limits on the amount they will give you back, and instant cash deposits when you make each purchase with their card. 

Although these credit cards seem like a great thing to have, some companies will need your credit rating to be great too.  However, there are credit card companies that offer these cards to people with a low credit rating to help them rebuild their credit.  Research all of your options. 

What should your decision be?  If you have a good credit rating, then this card is a great option for you.  Research different card companies – there are cards out there that offer you up to 3% cash back and impose very few limits.  If, however, you have a bad credit rating, you may want to find a credit card that will help you rebuild your credit. 
[ Read More ]

Pembukaan/ Batang Tubuh UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 – Pembukaan, Batang Tubuh dan Aturan

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bab I
Bentuk dan Kedaulatan

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Bab II

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan
golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
lima tahun di Ibukota Negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan
sura yang terbanyak

Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan
garis-garis besar daripada haluan Negara.

Bab III

Kekuasaan Pemerintahan Negara

Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan
menurut Undang-undang Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang
Wakil Presiden.

Pasal 5

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
Undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6

(1) Presiden ialah orang Indonesia

(2) Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis waktunya.

Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden ):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan
segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden ):

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar
dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan
seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan
bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.

Pasal 13

(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.

(2) Presiden menerima Duta negara lain.

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Bab IV

Dewan Pertimbangan Agung

Pasal 16

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengnan Undang-undang.

(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan
berhak memajukan usul kepada Pemerinta.

Bab V

Kementerian Negara

Pasal 17

(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

Bab VI

Pemerintah Daerah

Pasal 18

Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan
mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan
hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.

Bab VII

Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 19

(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20

(1) Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat

(2) Jika suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat , maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 21

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan
rancangan Undang-undang.

(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh
dimajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22

(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.

(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu
harus dicabut.

Bab VIII

Hal Keuangan

Pasal 23

(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan
anggaran tahun yang lalu.

(2) Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.

(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.

(4) Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.

(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan
suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan
Undang-undang.

Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Bab IX

Kekuasaan Kehakiman

Pasal 24

(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuahMahkamah Agung dan
lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.

(2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan
Undang-undang.

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim
ditetapkan dengan Undang-undang.

Bab X

Warganegara

Pasal 26

(1) Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
Warganegara.

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
Undang-undang.

Pasal 27

(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

Bab XI

Agama

Pasal 29

(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.

Bab XII

Pertahanan Negara

Pasal 30

(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.

Bab XIII

Pendidikan

Pasal 31

(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Bab XIV

Kesejahteraan Sosial

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai
oleh Negara

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

Bab XV

Bendera dan Bahasa

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Bab XVI

Perubahan Undang-Undang Dasar

Pasal 37

(1) Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.

(2) . Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
daripada jumlah anggota yang hadir.

Aturan Peralihan

Pasal I

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan
kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II

Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku,
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.

Pasal III

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung
dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.

Aturan Tambahan

(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya,
Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.

(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk,
Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.
[ Read More ]

sekilas cara daftar twitter

Cara Membuat Twitter


Twitter? Mungkin saat ini twitter sudah menjadi barang yng tidak asing lagi bagi pengguna internet.

Twitter saat ini bisa disebut sebagai saingan facebook yang paling besar. Dengan jutaan pengguna twitter mencoba meruntuhkan dominasi facebook didunia social networking. Bagi anda yang pemula didunia maya, ingin  mempunyai akun twitter dan ingin tahu cara mendaftar twitter secara gratis, berikut cara singkatnya :

1. Buat email terlebih dahulu di gmail.com atau yahoo.com
2. Kunjungi situs www.twitter.com
3. Klik Tanda Sign up now pada halaman utama situs twitter, dan anda akan dibawa ke halaman form pengisian data-data anda

3. Pada halaman Form

a. Isikan nama lengkap anda pada bagian Full Name

b. Isikan username anda pada bagian username

c. Isikan password anda dibagian kolom password.

d. Isikan email anda pada bagian pengisian alamat email

e. Create My Account

4. Setelah anda melakukan langkah demi langkah diatas, maka hal terakhir yang harus anda lakukan agar pembuatan twitter anda sudah lengkap adalah dengan membuka email anda, karena twitter akan mengirimkan sebuah email verifikasi kepada anda ke email yang sebelumnya anda gunakan untuk registrasi twitter.

Selamat Mencoba!
[ Read More ]

Powered by Blogger.